Bea Cukai-Pemda Gelar Sosialisasi Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) di berbagai daerah menggelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
Adapun sosialisasi itu dilakukan oleh enam kantor yakni Bea Cukai Parepare, Bengkulu, Tembilahan, Lhokseumawe, Kendari, dan Kualanamu.
Langkah itu dilakukan sebagai wujud nyata keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai.
“Harapannya dengan dilaksanakannya kampanye tersebut bisa menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal dan bisa menekan jumlah peredarannya di masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.
Bea Cukai Parepare bersama Pemkab Enrekang melalui Dinas Perekonomian dan Pembangunan dan Bupati Enrekang, menggelar sosialisasi ketentuan cukai, sebagai salah satu bentuk program pemanfaatan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Masih di Sulawesi, kegiatan gempur rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Kendari bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat di toko, kios dan pasar.
Mereka menjelaskan pebedaan ciri-ciri rokok ilegal dan penempelan stiker gempur rokok ilegal.
Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Kualanamu yang mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, persuasi untuk tidak menjual rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal.
Bea Cukai menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) di berbagai daerah menggelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia