Bea Cukai & Pemda Manfaatkan DBCHT untuk Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Daerah Ini

Bea Cukai & Pemda Manfaatkan DBCHT untuk Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Daerah Ini
Tim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai, ketentuan perizinan di bidang cukai hingga implementasi DBH CHT. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan peraturan di bidang cukai kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani mengungkapkan DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau.

“Tujuan dari DBHCHT adalah untuk mendanai berbagai program Kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membantu pemulihan ekonomi daerah,” kata Riri.

Riri mengatakan sosialisasi telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Tim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai, ketentuan perizinan di bidang cukai hingga implementasi DBH CHT.

“Ada empat ciri-ciri rokok ilegal yang harus kita waspadai bersama, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Riri.

Tim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi pada masyarakat di Pasar Hewani Semanu, Rabu (17/07).

Bea Cukai Yogyakarta bersama Pemda memanfaatkan DBCHT untuk menggelar sosialisasi aturan cukai di daerah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News