Bea Cukai Percepat Layanan dan Bebaskan Pajak terhadap Hibah Masker dari Singapura

Bea Cukai Percepat Layanan dan Bebaskan Pajak terhadap Hibah Masker dari Singapura
Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap hibah masker dari Singapura pada Sabtu (26/2). Foto: Humas Bea Cukai

Hibah ini disalurkan sebagai salah satu bentuk bantuan kemanusiaan hingga penanggulangan bencana.

"Layanan ini diberikan sebagai upaya mempercepat distribusi alat kesehatan untuk menangani pandemi dan diharapkan berjalan dengan optimal untuk segera dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan," tandas Dwi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Tanjung Priok membebaskan dan mempercepat penanganan importasi 600 ribu masker KN95 dan 418 unit perangkat breathcare PAP


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News