Bea Cukai Pererat Kerja Sama dengan Kejaksaan, Ini yang Dilakukan

Bea Cukai Pererat Kerja Sama dengan Kejaksaan, Ini yang Dilakukan
Penyidik Bea Cukai Kediri melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (19/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai senantiasa menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya dengan instansi kejaksaan.

Kali ini sinergi dilaksanakan Bea Cukai Madura, Bea Cukai Kediri, serta Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan berbicara terkait pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, tentu tak terlepas dari peran kejaksaan dalam penanganan perkara.

Menurutnya, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa berkas penanganan suatu perkara telah diterima secara lengkap atau P-21.

"Sehingga perkara dapat dilanjutkan ke proses sidang pengadilan,” jelas Hatta Wardhana, Selasa (7/2).

Dalam memperkuat sinergi, Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (19/1).

Dalam kunjungannya, Syahirul didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura dan seorang Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama.

Sementara itu, penyidik Bea Cukai Kediri melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (19/1).

Penyidik Bea Cukai Kediri melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (19/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News