Bea Cukai Perketat Impor
Senin, 01 November 2010 – 00:33 WIB
JAKARTA - Barang-barang asing masih saja membajiri pasar Indonesia. Tidak sedikit di antaranya yang ilegal. Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperketat aturan impor. Menurut Thomas, penerapan SNI secara ketat bisa menjadi filter bagi masuknya barang-barang impor. Namun, lanjut dia, SNI saja tidak cukup. "Selanjutnya, labelling (pemberian label) harus ditegakkan dan kalau ada produk-produk palsu mestinya dilakukan penindakan," katanya.?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata mengatakan, angka impor saat ini memang turun dibandingkan dengan angka menjelang Lebaran. Meski demikian, langkah untuk mencegah membajirnya impor dan melindungi pasar dalam negeri harus terus ditingkatkan. "Pertama, harus menegakkan SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, nilai impor nonmiga Agustus 2010 sebesar USD 10,01 miliar atau turun USD 0,50 miliar (4,79 persen) dibanding impor Juli yang mencapai USD 10,51 miliar. Adapun total akumulasi nilai impor nonmigas Januari-Agustus 2010 menembus angka USD 70,34 miliar atau naik 43,56 persen dibandingkan periode sama 2009 yang sebesar USD 49,00 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Barang-barang asing masih saja membajiri pasar Indonesia. Tidak sedikit di antaranya yang ilegal. Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item