Bea Cukai Perketat Impor
Senin, 01 November 2010 – 00:33 WIB
Khusus untuk produk-produk palsu, kata Thomas, aparat Bea dan Cukai tidak bisa melakukan penindakan sendiri. Sebab, merek-merek yang dipalsukan memang tidak bisa dideteksi langsung. "Jadi, kalau ada produk palsu, pemegang merk harusnya menyampaikan ke Bea dan Cukai," terangnya.
Terkait sinyalir masuknya barang-barang ilegal, terutama melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Thomas mengatakan, tugas aparat Bea dan Cukai adalah menegakkan syarat administrasi. Artinya, jika produk wajib diberi label dan ternyata sudah menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka Bea dan Cukai akan meloloskan barang tersebut. "Kalau penindakan (terkait dampak masuknya barang tersebut ke pasar dalam negeri), itu Ditjen Perdagangan Dalam Negeri," ujarnya.
Layanan Pelabuhan 24 Jam Sepi Peminat
Sementara terkait evaluasi pelaksanaan pelayanan pelabuhan 24 jam, Thomas mengaku hingga saat ini layanan tersebut masih sepi peminat. "Peminatnya itu kurang. Kita sudah menyediakan waktu, tapi yang memanfaatkan belum banyak," katanya.
Sebagaimana diketahui, sejak awal tahun ini, Bea dan Cukai membuka layanan 24 jam di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar. Ini merupakan program pemerintah untuk memperlancar arus barang ekspor/impor.
JAKARTA - Barang-barang asing masih saja membajiri pasar Indonesia. Tidak sedikit di antaranya yang ilegal. Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM