Bea Cukai Perketat Impor
Senin, 01 November 2010 – 00:33 WIB
Thomas mencontohkan, Bea dan Cukai membuka layanan pengurusan dokumen ekspor/impor selama 24 jam. Tapi, ternyata, pengajuan dokumen pada malam hari masih sedikit. "Biasanya mereka hanya mengajukan sebelum jam 12 malam. Ini kan sayang, padahal kami sudah mengalokasikan pegawai," terangnya. (Owi)
JAKARTA - Barang-barang asing masih saja membajiri pasar Indonesia. Tidak sedikit di antaranya yang ilegal. Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM