Bea Cukai Perketat Impor
Senin, 01 November 2010 – 00:33 WIB

Bea Cukai Perketat Impor
Thomas mencontohkan, Bea dan Cukai membuka layanan pengurusan dokumen ekspor/impor selama 24 jam. Tapi, ternyata, pengajuan dokumen pada malam hari masih sedikit. "Biasanya mereka hanya mengajukan sebelum jam 12 malam. Ini kan sayang, padahal kami sudah mengalokasikan pegawai," terangnya. (Owi)
JAKARTA - Barang-barang asing masih saja membajiri pasar Indonesia. Tidak sedikit di antaranya yang ilegal. Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar