Bea Cukai Perkuat Koordinasi dengan Pemda untuk Kawal Pemanfaatan DBHCHT
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di beberapa kabupaten melakukan koordinasi lewat kunjungan dan sosialisasi untuk mengoptimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Pemda Kabupaten Pringsewu, diwakili oleh Bidang Perkebunan Dinas Pertanian melakukan kunjungan ke Bea Cukai Lampung dalam rangka koordinasi pengelolaan DBHCHT.
Tujuannya, membahas perencanaan program kerja yang memanfaatkan DBHCHT, potensi yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), ketentuan di bidang cukai, dan hal-hal yang bisa dilakukan pemda dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Kunjungan kerja juga dilakukan Bea Cukai Bojonegoro Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk membahas pemanfaatan DBHCHT.
Mengingat Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah penghasil tembakau berkualitas sekaligus banyak terdapat industri rokok yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, sehingga berkontribusi dalam penerimaan negara di bidang cukai.
Kegiatan serupa dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri langsung Gubernur Kalimantan Barat.
Kemudian, Bea Cukai Bandung melakukan sosialisasi DBHCHT dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemda untuk membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.
Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di beberapa kabupaten melakukan koordinasi lewat kunjungan dan sosialisasi untuk mengoptimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok