Bea Cukai Permudah Pengguna Jasa Ketahui Nilai & Biaya Impor
“Pengguna jasa dituntut untuk memiliki pengetahuan dalam menentukan komponen biaya yang harus dimasukkan ketika mereka menentukan besarnya nilai pabean sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tambah Ambang.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sistem nilai pabean yang sesuai dengan World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement seharusnya tidak menimbulkan masalah dalam interpretasi.
Namun, dalam penerapan prinsip self-assessment ini, para pengguna jasa kepabeanan sangat dimungkinkan menghadapi situasi di mana mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan untuk memberitahukan nilai pabeannya.
Pengguna jasa juga kesulitan untuk mengidentifikasi apakah biaya-biaya atau nilai yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan harus ditambahkan atau tidak ke dalam nilai transaksi sebagai unsur pembentuk nilai pabean.
“Penerbitan aturan ini akan memberi bantuan kepada pengguna jasa di saat mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan dalam memberitahukan nilai pabeannya sehingga diharapkan dengan adanya valuation advice diharapkan dapat memberikan keseragaman penafsiran antara petugas Bea Cukai dan pengguna jasa kepabeanan terhadap biaya atau nilai yang tersebut,” ungkap Ambang.
Dalam aturan ini diatur juga jangka waktu penerbitan valuation advice ditentukan selambat-lambatnya 30 hari kerja untuk importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator)/mitra utama kepabeanan, atau 40 hari kerja untuk importir lainnya, serta berlaku selama tiga tahun.
WCO Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin and Valuation mengatur bahwa jangka waktu penerbitan ruling (valuation advice) tersebut paling lambat 150 hari kalender dan berlaku setidaknya satu tahun sejak penerbitannya. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan yang lebih baik.
Penggunaan valuation advice dapat mendukung salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai trade facilitator yang akan menyediakan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat.
Bea Cukai mengeluarkan aturan baru yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk melakukukan penghitungan nilai pabean
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya