Bea Cukai Pertegas Aturan Kawasan Berikat untuk Tingkatkan Industri dalam Negeri
Senin, 06 Desember 2021 – 19:26 WIB
“Selain IT Inventory, minimal satu kali dalam satu tahun, pengusaha kawasan berikat wajib melaksanakan pencacahan atau stock opname terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas, tentu dengan pengawasan dari kami,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri dengan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha melalui kawasan berikat.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum