Bea Cukai Pertegas Aturan Kawasan Berikat untuk Tingkatkan Industri dalam Negeri
Senin, 06 Desember 2021 – 19:26 WIB

Bea Cukai mengujungi salah satu perusahaan. Foto: Bea Cukai
“Selain IT Inventory, minimal satu kali dalam satu tahun, pengusaha kawasan berikat wajib melaksanakan pencacahan atau stock opname terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas, tentu dengan pengawasan dari kami,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri dengan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha melalui kawasan berikat.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC