Bea Cukai Pertimbangkan 2 Asas Ini untuk Melelang dan Menghibahkan Barang Negara

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berupaya menerapkan asas kebermanfaatan agar barang hasil tegahan bisa dimanfaatkan secara baik dan tepat sasaran. Upaya yang ditempuh Bea Cukai ialah melalui mekanisme lelang dan hibah BMN.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (25/8) mengatakan pihaknya bertugas menindak pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Melalui hibah dan lelang terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menunjukkan komitmennya menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara.
“Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan berstatus barang milik negara (BMN) tidak selalu berujung dimusnahkan. Barang ini dapat dilelang atau dihibahkan," ungkapnya.
Hatta menuturkan, pada 23 Agustus 2022, Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan lelang BMN lewat kerja sama dengan KPKNL Semarang melalui lelang.go.id.
Melalui lelang noneksekusi wajib yang diselenggarakan di KPKNL Semarang tersebut, seluruh BMN terlelang habis hingga mencapai Rp 1,75 miliar.
Objek lelang tersebut laku lebih tinggi daripada nilai limit lelangnya. Kenaikan nilai laku ini mencapai 500 persen dari nilai limit.
“Pelelangan ini merupakan upaya Bea Cukai Tanjung Emas dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Lelang menjadi pilihan utama penyelesaian BMN sebelum dilakukan opsi pemusnahan, dalam hal ini pihak KPKNL Semarang berhak menentukan apakah barang layak dan boleh dilelang atau tidak,” kata Hatta.
Bea Cukai mempertimbangkan 2 asas ini untuk melelang dan menghibah BMN kks Kepabeanan dan Cukai
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan