Bea Cukai-Polairud Kepung Kapal, Ternyata Tidak Ada Narkotika

jpnn.com, MEDAN - Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena berpotensi menyebarkan virus Corona (COVID-19).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara Amri mengatakan, larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.
"Meskipun dalam situasi seperti ini, Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (29/3).
Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan satu unit kapal kayu KM Aria berisi 425 pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara, Kamis (26/3).
Kapal kayu tersebut juga diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K-9. Dari hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.
Pada Sabtu (28/3) petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan ball pakaian bekas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta. (antara/jpnn)
Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga berpotensi menyebarkan virus Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor