Bea Cukai-Polairud Kepung Kapal, Ternyata Tidak Ada Narkotika
jpnn.com, MEDAN - Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena berpotensi menyebarkan virus Corona (COVID-19).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara Amri mengatakan, larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.
"Meskipun dalam situasi seperti ini, Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (29/3).
Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan satu unit kapal kayu KM Aria berisi 425 pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara, Kamis (26/3).
Kapal kayu tersebut juga diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K-9. Dari hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.
Pada Sabtu (28/3) petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan ball pakaian bekas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta. (antara/jpnn)
Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga berpotensi menyebarkan virus Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok