Bea Cukai-Polda Aceh Amankan 100 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai bersama Polda Aceh mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kg yang didalangi jaringan internasional Indonesia-Malaysia, November 2021 lalu.
Penindakan itu dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Peusangan, dan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan bahwa penangkapan tiga tersangka beserta barang bukti itu dilakukan berdasarkan hasil laporan dari warga setempat.
“100 kg narkoba jenis sabu-sabu ini diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut, dan akan didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota di Aceh serta ke Provinsi Sumatera Utara,” kata Safuadi.
Dalam penindakan itu, tim mengamankan satu tersangka berinisial (MD) pada Selasa (23/11), di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun.
Sementara dua tersangka lain dengan inisial (DI) dan (H) ditangkap di Kecamatan Surueh, Kabupaten Aceh Tamiang, pukul 03.00 WIB pagi pada Sabtu (27/11).
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, mengapresiasi dengan ditangkapnya jaringan ini beserta 100 kg barang bukti berupa sabu-sabu.
Dia sangat menyangkan bahwa masih ada peredaran sabu sebanyak ini di Aceh.
Bea Cukai bersama Aceh Polda Aceh mengamankan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kg yang didalangi jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok