Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan dan Polda Sumut menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram di sebuah sampan nelayan saat melaksanakan Operasi Patma Bersinar 2024.
Penindakan narkotika ini terlaksana di Perairan Belawan, tepatnya di Muara Kuala Deli, Pematang Johar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu (26/10/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi menjelaskan kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi awal diterima pada Sabtu (26/10).
"Selain itu didukung dengan tambahan informasi dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut atas laporan masyarakat terkait sampan mencurigakan yang membawa narkoba di perairan Belawan," ungkap Ahmad Luthfi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dan menyelidiki lokasi dimaksud, hingga akhirnya menemukan sampan dengan ciri-ciri yang sesuai.
Petugas berupaya menghentikan laju sampan dan menangkap tiga pelaku yang mencoba melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.
Dalam pengejaran, satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya meloloskan diri.
Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 1.000 gram.
Begini kronologi petugas Bea Cukai Belawan dan Polda Sumut menemukan 30 Kg sabu-sabu di sampan nelayan
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia