Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya

jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan dan Polda Sumut menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram di sebuah sampan nelayan saat melaksanakan Operasi Patma Bersinar 2024.
Penindakan narkotika ini terlaksana di Perairan Belawan, tepatnya di Muara Kuala Deli, Pematang Johar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu (26/10/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi menjelaskan kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi awal diterima pada Sabtu (26/10).
"Selain itu didukung dengan tambahan informasi dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut atas laporan masyarakat terkait sampan mencurigakan yang membawa narkoba di perairan Belawan," ungkap Ahmad Luthfi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dan menyelidiki lokasi dimaksud, hingga akhirnya menemukan sampan dengan ciri-ciri yang sesuai.
Petugas berupaya menghentikan laju sampan dan menangkap tiga pelaku yang mencoba melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.
Dalam pengejaran, satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya meloloskan diri.
Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 1.000 gram.
Begini kronologi petugas Bea Cukai Belawan dan Polda Sumut menemukan 30 Kg sabu-sabu di sampan nelayan
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini