Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Barang tersebut disembunyikan dalam kotak fiber kuning dan jaring ikan di sebuah sampan nelayan.
Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan dan sebuah telepon seluler milik pelaku.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap ialah A (64) yang merupakan nelayan asal Kampung Nelayan Indah, Medan Labuhan.
Dua pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke arah pantai dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari interogasi awal, pelaku berinisial A mengaku menjemput barang dari kapal lain di Perairan Percut atas perintah seseorang berinisial HG, yang kini masuk daftar pencarian orang," beber Luthfi.
Luthfi menambahkan barang bukti dan tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.
"Modus operandi pelaku adalah menyamarkan sabu dalam sampan nelayan untuk menghindari kecurigaan," ungkap Luthfi lagi.
Penindakan ini, menurutnya menunjukkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Begini kronologi petugas Bea Cukai Belawan dan Polda Sumut menemukan 30 Kg sabu-sabu di sampan nelayan
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis