Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya

Barang tersebut disembunyikan dalam kotak fiber kuning dan jaring ikan di sebuah sampan nelayan.
Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan dan sebuah telepon seluler milik pelaku.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap ialah A (64) yang merupakan nelayan asal Kampung Nelayan Indah, Medan Labuhan.
Dua pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke arah pantai dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari interogasi awal, pelaku berinisial A mengaku menjemput barang dari kapal lain di Perairan Percut atas perintah seseorang berinisial HG, yang kini masuk daftar pencarian orang," beber Luthfi.
Luthfi menambahkan barang bukti dan tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.
"Modus operandi pelaku adalah menyamarkan sabu dalam sampan nelayan untuk menghindari kecurigaan," ungkap Luthfi lagi.
Penindakan ini, menurutnya menunjukkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Begini kronologi petugas Bea Cukai Belawan dan Polda Sumut menemukan 30 Kg sabu-sabu di sampan nelayan
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura