Bea Cukai, Polisi, dan TNI Temukan Ladang Ganja di Aceh, Beratnya 40 Ton
jpnn.com, ACEH UTARA - Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian menemukan tiga kebun ganja dengan luas total 6,28 hektare di Dusun Uteun Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada Jumat (27/2).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan penemuan kebun ganja itu merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan lima kilogram paket ganja di Lampung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
""Pada 23 November 2021, Kami amankan barang bukti berupa lima kilogram ganja di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, yang dilanjutkan dengan controlled delivery ke Bandung dan penangkapan dua tersangka," ungkap dia.
Dia mengatakan dari kesaksian keduanya paket ganja tersebut berasal dari Banda Aceh.
Polda Lampung langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satgas Siger Polda Lampung, Dit Resnarkoba Polda Aceh, Jajaran Polres Aceh, Bea Cukai, dan TNI AD Kodim Aceh Utara, untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, tim gabungan menemukan 6,28 hektare kebun ganja berisikan 62.800 batang pohon ganja dengan estimasi berat keseluruhan 40,3 ton.
"Petugas gabungan menemukan 62.800 pohon ganja ini dari tiga kebun di Desa Lhokdrien," kata Syarif.
Dia menjelaskan kebun pertama seluas 1,78 hektare sebanyak 17.800 batang pohon ganja, kedua seluas 3 hektare dengan 30.000 batang.
Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian menemukan tiga kebun ganja dengan luas total 6,28 hektare di Dusun Uteun Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada Jumat (27/2).
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga