Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera

jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dikirimkan dengan modus kiriman paket melalui jasa kiriman.
Total barang bukti yang didapatkan adalah narkotika jenis ganja seberat 2.887,45 gram.
“Penangkapan narkotika jenis ganja ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana pada acara konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Polresta Mataram, Kamis (21/3).
Dia menjelaskan kronologi kasus pengungkapkan kasus tindak pidana narkotika tersebut.
Berdasarkan informasi intelijen yang berasal dari Bea Cukai, tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Mataram, dan Polresta Mataram, melakukan kontrol delivery mengenai paket yang dicurigai membawa barang ilegal.
Tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial HNS (26) asal Dompu di tempat kos di kawasan Pagesangan, Kota Mataram.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti dua dus paket berisi ganja kering yang dikirim dari Sumatra.
“Pelaku merupakan mahasiswa asal Kecamatan Koja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Barang bukti satu dus paket berisi satu bal ganja kering dengan berat total 2.887,45 gram atau hampir 3 kg,” jelas Made.
Bea Cukai Mataram bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dikirimkan dengan modus kiriman paket.
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya