Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dikirimkan dengan modus kiriman paket melalui jasa kiriman.
Total barang bukti yang didapatkan adalah narkotika jenis ganja seberat 2.887,45 gram.
“Penangkapan narkotika jenis ganja ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana pada acara konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Polresta Mataram, Kamis (21/3).
Dia menjelaskan kronologi kasus pengungkapkan kasus tindak pidana narkotika tersebut.
Berdasarkan informasi intelijen yang berasal dari Bea Cukai, tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Mataram, dan Polresta Mataram, melakukan kontrol delivery mengenai paket yang dicurigai membawa barang ilegal.
Tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial HNS (26) asal Dompu di tempat kos di kawasan Pagesangan, Kota Mataram.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti dua dus paket berisi ganja kering yang dikirim dari Sumatra.
“Pelaku merupakan mahasiswa asal Kecamatan Koja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Barang bukti satu dus paket berisi satu bal ganja kering dengan berat total 2.887,45 gram atau hampir 3 kg,” jelas Made.
Bea Cukai Mataram bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dikirimkan dengan modus kiriman paket.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri