Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 8 miliar.
Kepala Polresta Mataram, Kombes. Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, dalam keterangan persnya mengapresiasi kerja tim yang luar biasa dan Bea Cukai, sehingga kasus ini berhasil terungkap.
"Ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran narkoba," ujarnya.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan berbagai modus pengiriman dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapati aktivitas mencurigakan seperti transaksi narkotika.
Dia dengan adanya sinergi antara Polresta, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya, dapat terus meningkatkan pengawasan atas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. (jpnn)
Bea Cukai Mataram bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dikirimkan dengan modus kiriman paket.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya