Bea Cukai-Polri Awasi Peredaran Rokok Ilegal

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai bersama Polri menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Pengawasan itu sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menegakkan hukum di bidang cukai.
Pengawasan dilakukan lewat operasi pasar, penindakan serta edukasi.
Operasi Pasar digelar Bea Cukai Bogor menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor 2-10 Desember 2020.
Petugas gabungan berkeliling ke Pasar Sukasari, Pasar Baru, Pasar Kebon Kembang, Pasar Anyar, Pasar Merdeka, Pasar Jambu Dua dan lainnya. Pada operasi pasar tersebut petugas tidak menemukan rokok ilegal yang dijual pedagang di lokasi yang didatangi.
“Selain berupaya meringkus rokok ilegal, dalam operasi pasar ini kami memberikan informasi ciri-ciri rokok ilegal dan pengenalan pita cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono.
Bea Cukai mengimbau para pedagang agar tidak menerima ataupun menjual rokok ilegal.
"Apabila menemui pelanggaran ketentuan agar segera melapor ke kantor Bea Cukai atau ke pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.
Bea Cukai bersama Polri menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok