Bea Cukai-Polri Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai-Polri Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Bogor menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai bersama Polri menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Pengawasan itu sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menegakkan hukum di bidang cukai.

Pengawasan dilakukan lewat operasi pasar, penindakan serta edukasi.

Operasi Pasar digelar Bea Cukai Bogor menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor 2-10 Desember 2020.

Petugas gabungan berkeliling ke Pasar Sukasari, Pasar Baru, Pasar Kebon Kembang, Pasar Anyar, Pasar Merdeka, Pasar Jambu Dua dan lainnya. Pada operasi pasar tersebut petugas tidak menemukan rokok ilegal yang dijual pedagang di lokasi yang didatangi.

“Selain berupaya meringkus rokok ilegal, dalam operasi pasar ini kami memberikan informasi ciri-ciri rokok ilegal dan pengenalan pita cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono.

Bea Cukai mengimbau para pedagang agar tidak menerima ataupun menjual rokok ilegal.

"Apabila menemui pelanggaran ketentuan  agar segera melapor ke kantor Bea Cukai atau ke pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.

Bea Cukai bersama Polri menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News