Bea Cukai-Polri Awasi Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai bersama Polri menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Pengawasan itu sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menegakkan hukum di bidang cukai.
Pengawasan dilakukan lewat operasi pasar, penindakan serta edukasi.
Operasi Pasar digelar Bea Cukai Bogor menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor 2-10 Desember 2020.
Petugas gabungan berkeliling ke Pasar Sukasari, Pasar Baru, Pasar Kebon Kembang, Pasar Anyar, Pasar Merdeka, Pasar Jambu Dua dan lainnya. Pada operasi pasar tersebut petugas tidak menemukan rokok ilegal yang dijual pedagang di lokasi yang didatangi.
“Selain berupaya meringkus rokok ilegal, dalam operasi pasar ini kami memberikan informasi ciri-ciri rokok ilegal dan pengenalan pita cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono.
Bea Cukai mengimbau para pedagang agar tidak menerima ataupun menjual rokok ilegal.
"Apabila menemui pelanggaran ketentuan agar segera melapor ke kantor Bea Cukai atau ke pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.
Bea Cukai bersama Polri menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini