Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
jpnn.com, DENPASAR - Sinergi Bea Cukai dan jajaran Polri dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kembali membuahkan hasil dengan terbongkarnya clandestine lab di Bali.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan terbongkarnya clandestine lab (laboratorium narkoba) di daerah Bali ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Sunter, Jakarta Utara milik jaringan Fredy Pratama pada April 2024 lalu.
"Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri kemudian melakukan joint analysis atas informasi adanya pengiriman peralatan dan bahan-bahan kimia ke daerah Bali," beber Encep dalam keterangan, Rabu (15/5).
Dari hasil joint operation tersebut, kata Encep, tim gabungan segera menggeledah sebuah vila diduga digunakan sebagai clandestine lab.
Di dalamnya, tim gabungan menemukan barang bukti, berupa alat cetak ekstasi, ganja hidroponik, peralatan clandestine lab, serta berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkotika jenis Mephedrone.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari 3 orang WNA dan seorang WNI.
Masih berdasarkan hasil pengembangan kasus clandestine lab di Sunter, tim gabungan juga dapat mengidentifikasi seorang DPO berinisial D, salah satu kaki tangan bandar narkoba Fredy Pratama yang tengah melarikan diri ke Bali.
"Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap tersangka D di rumah kosnya yang terletak di Kota Denpasar," beber ungkap Encep.
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggeledah sebuah vila di daerah Bali yang diduga digunakan sebagai laboratorium narkoba atau clandestine lab
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI