Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Kerja sama antara Bea Cukai, Polri dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 101 kilogram di wilayah Aceh.
Barang haram yang berhasil digagalkan tim gabungan tersebut terdiri dari 81 kilogram methaphetamine (sabu-sabu) dan 20 kilogram pil ekstasi.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) mengatakan penindakan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Pada tanggal 27 Oktober 2020, tim memperoleh informasi bahwa terdapat kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi asal Malaysia yang masuk ke Aceh melalui jalur laut," kata Safuadi di halaman Polda Aceh.
Menindaklanjuti info tersebut, pada 30 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terjadi penjemputan barang di Simpang Ulim untuk selanjutnya dibawah ke arah Langsa.
Berikutnya, kata Safuadi, petugas melakukan penyergapan terhadap tiga kendaraan yang dicurigai di Jalan Raya Lintas Sumatera Daerah Idi Cut Kabupaten Aceh Timur.
Saat salah satu kendaraan dihentikan oleh petugas, terjadi perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada sopir sekaligus tersangka inisial AB dengan menembak bagian kakinya.
Sementara itu, satu tersangka lain inisial AS dihadiahi timah panas di pada paha kanan.
Narkotika seberat 101 kg narkotika yang diamankan Bea Cukai, Polri dan BNN itu berasal dari Malaysia.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura