Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Kerja sama antara Bea Cukai, Polri dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 101 kilogram di wilayah Aceh.
Barang haram yang berhasil digagalkan tim gabungan tersebut terdiri dari 81 kilogram methaphetamine (sabu-sabu) dan 20 kilogram pil ekstasi.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) mengatakan penindakan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Pada tanggal 27 Oktober 2020, tim memperoleh informasi bahwa terdapat kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi asal Malaysia yang masuk ke Aceh melalui jalur laut," kata Safuadi di halaman Polda Aceh.
Menindaklanjuti info tersebut, pada 30 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terjadi penjemputan barang di Simpang Ulim untuk selanjutnya dibawah ke arah Langsa.
Berikutnya, kata Safuadi, petugas melakukan penyergapan terhadap tiga kendaraan yang dicurigai di Jalan Raya Lintas Sumatera Daerah Idi Cut Kabupaten Aceh Timur.
Saat salah satu kendaraan dihentikan oleh petugas, terjadi perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada sopir sekaligus tersangka inisial AB dengan menembak bagian kakinya.
Sementara itu, satu tersangka lain inisial AS dihadiahi timah panas di pada paha kanan.
Narkotika seberat 101 kg narkotika yang diamankan Bea Cukai, Polri dan BNN itu berasal dari Malaysia.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan