Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh

Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi dan jajaran Polda Aceh dan BNN saat konferensi pers. Foto: Humas Bea Cukai.

Di dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan 81 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan dua puluh bungkus ekstasi.

Kedua kendaraan lainnya coba dihentikan tim Satgas Khusus Ditres Narkoba Polda Aceh, tetapi saat akan diamankan, tersangka L, K, dan N yang berada di dua kendaraan tersebut melakukan perlawanan, sehingga ketiganya terpaksa dihadiahi timah panas.

Barang bukti narkotika dan mobil dibawa ke Kantor Polres Aceh Timur, sedangkan para tersangka diberikan pertolongan pertama di RSUD Idi Rayeuk.

"Tidak berhenti di sana, penindakan kami lanjutkan setelah mendapat informasi dari hasil penyelidikan bahwa penjemput barang ke Malaysia via jalur laut dan pemilik boat serta pengendali ada di Simpang Ulim," jelas Safuadi.

Karena itu, Tim Satgas Khusus Ditresnarkoba Polda Aceh dengan dibantu Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan di rumah tersangka MN sebagai pengendali/pengatur lapangan.

Penindakan dilanjutkan ke penyedia boat yakni tersangka H di Kuala Simpang Ulim Desa Kuala, pawang yang menjemput barang ke Malaysia yaitu tersangka J dan yang melansir barang tersangka I di rumahnya di Bantayan Kecamatan Simpang Ulim.

"Semua tersangka diamankan ke Ditresnarkoba Polda Aceh, untuk menjalani proses penegakkan hukum guna penyelidikan lebih Lanjut," jelasnya.

Perbuatan para tersangka penyelundupan narkotika ini diancam dengan pidana maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Narkotika seberat 101 kg narkotika yang diamankan Bea Cukai, Polri dan BNN itu berasal dari Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News