Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Kokain dari Brasil, Begini Modus Pelaku

Setiap kapsul bertanya 10-12 gram sehingga total berat bruto mencapai 1,196 gram (1,2 kilogram).
"Tim selanjutnya melakukan uji awal terhadap isi kapsul tersebut dan mendapatkan hasil positif kokain,” beber Syarif lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa melakukan tindakan ini demi keselamatan keluarganya dari ancaman jaringan narkoba di Brazil dan Peru.
Dalam kasus ini, tersangka mengaku dipaksa oleh seorang warga negara Brazil yang dikenalnya dengan nama 'Koko' untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia, khususnya wilayah Jakarta dan Bali.
Hingga saat ini, tim masih melakukan pengembangan perkara untuk dapat mengungkap jaringan di balik kasus ini.
Syarif menegaskan dari 1,196 gram narkotika jenis kokain yang berhasil disita, jika diasumsikan 1 gramnya dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 11.960 jiwa dan menghemat keuangan negara dalam rangka rehabilitasi mencapai Rp 10,67 miliar.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas sinergi dan kerja sama dalam penindakan ini," ucap Syarif.
Dia menegaskan sebagai community protector, Bea Cukai siap berkomitmen penuh dalam mencegah masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya ke wilayah Indonesia. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bea Cukai bekerja sama dengan Polri menggagalkan penyelundupan 1,2 kg kokain dari Brasil, Syarif ungkap modus pelaku, begini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan