Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi

Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
Tim gabungan dari Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu-sabu dan 29.182 butir pil ekstasi digagalkan petugas dari tim gabungan sepanjang November 2024.

Seluruh barang haram itu diduga berasal dari negara tetangga, Malaysia.

Pengungkapan pertama dilakukan tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Polres Bengkalis pada Kamis (7/11).

Operasi itu bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika melalui perairan Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis pada Senin (4/11).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli laut dan darat di sekitar lokasi.

Hasilnya, pada Kamis (7/11) dini hari pukul 02.00 WIB, tim berhasil menghentikan dua orang tersangka inisial F dan L di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning.

Tersangka kedapatan membawa tiga tas ransel hitam yang masing-masing berisi 21,17 kg sabu-sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

Selanjutnya pada Sabtu (9/11), tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 15,6 kg sabu.

Sinergi Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 38,9 Kg sabu-sabu dan 29.182 butir pil ekstasi di wilayah Kabupaten Bengkalis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News