Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
Informasi awal tentang penyelundupan ini telah diperoleh tim sejak 1 November, yang kemudian diolah dan ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian selama sembilan hari.
Akhirnya, pada Sabtu (9/11), tim gabungan mampu menindak satu tersangka berinisial H di Pelabuhan Penyebrangan Kanjau, Kabupaten Bengkalis.
Sabu-sabu seberat 15,6 kg ini dikemas dalam 16 bungkus kemasan berwarna hijau dengan merek CHINESE PIN WEI.
Pengungkapan ketiga dilakukan tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, Polres Bengkalis, dan Polsek Rupat pada Selasa (12/11).
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia, tim pun segera melakukan pengejaran melalui jalur laut.
Operasi ini berakhir di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, tempat tim mengamankan sabu-sabu seberat 2,11 kg yang disimpan dalam dua bungkus teh hijau.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan ketiga operasi ini menjadi bukti kuat komitmen instansinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, keterlibatan seluruh pihak termasuk masyarakat menunjukkan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman narkotika.
Sinergi Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 38,9 Kg sabu-sabu dan 29.182 butir pil ekstasi di wilayah Kabupaten Bengkalis
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal