Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka

Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
Konferensi pers joint operation Bea Cukai dan Polri di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024). ANTARA/Imamatul Silfia

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.

Melalui joint operation, Bea Cukai-Polri mengamankan 20 ribu lebih ekstasi, serta enam tersangka yang merupakan sindikat narkoba internasional.

“Kami berhasil mencegah kerugian negara dari penyelundupan tersebut,” kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5).

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.

Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.

Sementara, pada kasus kedua, joint operation Bea Cukai-Polri melakukan penindakan terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.

Kasus ini juga menggunakan modus false declaration, yang mana pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah.

Bea Cukai-Polri melalui joint operation berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ribu lebih ekstasi. 6 Tersangka turut ditangkap dan terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News