Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.
Adapun tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tidak ada kerugian negara secara langsung, tetapi kami berhasil mencegah pengeluaran negara. Karena kalau tidak dicegah, ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan berkurang produktivitas mereka,” jelas Syarif.
Sebelumnya, DJBC telah berhasil melakukan penghematan negara sebesar Rp 3,9 triliun seusai menggagalkan penyelundupan satu ton lebih narkotika. DJBC memperkirakan penangkapan itu bisa menyelamatkan 2,5 juta orang dari risiko peredaran obat-obatan tersebut.
Jika dibandingkan dengan 2023, DJBC menggagalkan peredaran enam ton narkotika, dengan potensi penyelamatan 14 juta orang dan anggaran sebesar Rp17 triliun.
“Ini baru awal Mei sudah satu ton. Kami harap ke depan tidak bertambah. Bukan karena lolos, tetapi karena tidak ada kasusnya,” ujar Syarif. (antara/jpnn)
Bea Cukai-Polri melalui joint operation berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ribu lebih ekstasi. 6 Tersangka turut ditangkap dan terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo