Bea Cukai & Polri Tindak Puluhan Gram Narkoba Tujuan Jayapura
jpnn.com, JAYAPURA - Koordinasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Bea Cukai dan Bea Cukai Jayapura bersama Direktorat Narkoba Polda Papua menindak 95 gram sabu-sabu di wilayah Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan, Senin (30/10).
Barang terlarang diduga itu berasal dari Malaysia yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini tak lepas dari kejelian petugas Bea Cukai Soekarno Hatta saat melakukan pemeriksaan barang kiriman diduga berisi narkoba tujuan Jayapura di salah satu gudang milik PJT di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Informasi pun berlanjut ke Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan segera melakukan koordinasi dengan Kanwil Khusus Bea Cukai Papua dan Kantor Bea Cukai Jayapura.
“Kami pun segera berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menindaklanjuti dan mengungkap kasus tersebut,” jelas Adeltus.
Setelah melakukan pengawasan, Tim Bea Cukai dan Polda berhasil menindak 95 gram sabu-sabu dengan perkiraan nilainya mencapai Rp 237.500.000.
Tim juga meringkus penerima barang MF (22) dan AT (32) warga Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa paket tersebut berisi zat methampetamin (sabu-sabu),” jelas Adeltus.
Bea Cukai Jayapura bersama Direktorat Narkoba Polda Papua menindak 95 gram sabu-sabu di wilayah Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan, Senin (30/10).
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo