Bea Cukai & Polri Tindak Puluhan Gram Narkoba Tujuan Jayapura
jpnn.com, JAYAPURA - Koordinasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Bea Cukai dan Bea Cukai Jayapura bersama Direktorat Narkoba Polda Papua menindak 95 gram sabu-sabu di wilayah Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan, Senin (30/10).
Barang terlarang diduga itu berasal dari Malaysia yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini tak lepas dari kejelian petugas Bea Cukai Soekarno Hatta saat melakukan pemeriksaan barang kiriman diduga berisi narkoba tujuan Jayapura di salah satu gudang milik PJT di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Informasi pun berlanjut ke Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan segera melakukan koordinasi dengan Kanwil Khusus Bea Cukai Papua dan Kantor Bea Cukai Jayapura.
“Kami pun segera berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menindaklanjuti dan mengungkap kasus tersebut,” jelas Adeltus.
Setelah melakukan pengawasan, Tim Bea Cukai dan Polda berhasil menindak 95 gram sabu-sabu dengan perkiraan nilainya mencapai Rp 237.500.000.
Tim juga meringkus penerima barang MF (22) dan AT (32) warga Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa paket tersebut berisi zat methampetamin (sabu-sabu),” jelas Adeltus.
Bea Cukai Jayapura bersama Direktorat Narkoba Polda Papua menindak 95 gram sabu-sabu di wilayah Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan, Senin (30/10).
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia
- Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea 2024, Ini Hasilnya