Bea Cukai & Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di 2 Wilayah Ini

“Berdasarkan hasil keterangan tersangka di Tangerang, mereka diperintah oleh seseorang berinisial B untuk bekerja memproduksi ekstasi dengan upah masing-masing tersangka senilai Rp500.000,00. Sementara itu, dua tersangka di Semarang mengatakan bahwa mereka diperintah oleh seseorang berinisial K dengan upah masing-masing tersangka senilai Rp 1.000.000,00. Seseorang atas nama B dan K sendiri masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai catatan Polri,” ujar Syarif.
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.
Syarif mengatakan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (jpnn)
Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan pabrik ekstasi di dua wilayah ini.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang