Bea Cukai & Pomdam IV Diponegoro Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Grobogan

Bea Cukai & Pomdam IV Diponegoro Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Grobogan
Bea Cukai dan Pomdam IV/Diponegoro menggerebek sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal pada Sabtu (15/3). Foto: Bea Cukai

"Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut, tim gabungan menemukan 29 koli rokok batangan yang belum dikemas.

Sementara itu, dari dalam pabrik, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang terperiksa yang terdiri dari satu orang supir, satu orang operator mesin pelinting rokok, dan 6 orang karyawan pabrik, juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pelinting rokok yang sedang berproduksi, ?1 unit mobil sebagai sarana pengangkut rokok ilegal, dokumen dan catatan terkait rokok ilegal, ?tembakau siap giling (TSG), kartu identitas dan alat komunikasi terperiksa.

"Saat ini, seluruh terperiksa dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk penelitian lebih lanjut," tambah Budi.

Dia mengatakan penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal demi kesehatan, stabilitas ekonomi negara, serta jaminan perlindungan untuk industri yang taat hukum. Juga, memberi efek jera untuk pelaku industri rokok ilegal.

"Sinergi antara Bea Cukai dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memberantas peredaran rokok ilegal secara lebih efektif. Diharapkan kolaborasi yang solid ini dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang mematuhi regulasi. Masyarakat pun kami imbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal," tutup Budi. (jpnn)


Bea Cukai dan Pomdam IV/Diponegoro menggerebek sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal pada Sabtu (15/3).


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News