Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Hong Kong
jpnn.com, PONTIANAK - Petugas Bea Cukai Pontianak, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan 210 gram methampethamin atau sabu-sabu dari Hong Kong yang dikirim melalui paket pos, Jumat (11/12).
Petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Pelaku sempat mengecoh petugas Bea Cukai Pontianak.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi, narkoba tersebut awalnya diberitahukan sebagai plastic particles. Tujuannya, untuk mengelabui petugas.
Namun, lanjut Achmat, dengan bantuan analisis x-ray, petugas mencurigai barang tersebut merupakan salah satu jenis narkoba.
Akhirnya, petugas melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan uji narcotes NIK, methamphetamin reagent system.
Achmat menjelaskan berdasar hasil pengujian maka diketahui barang tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamin.
“Barang ini diberitahukan sebagai plastic particles tetapi kami berhasil mengungkap bahwa itu NPP jenis methampetamin atau sabu-sabu,” kata Achmat.
Petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut.
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal