Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan kepada Dinas Lingkungan Hidup

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Bea Cukai Pontianak menghibahkan barang milik negara eks kepabeanan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Hibah itu sejalan dengan keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak.
Barang yang dihibahkan kali ini sejumlah 24 jenis, antara lain baju protektif, sekop, paku, palu, jas hujan, dan yang lainnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka BMN tersebut dapat digunakan antara lain untuk kepentingan sosial dan lingkungan.
Penyerahan barang hibah ini dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Seksi PKC VI Lulus Hadi dan diterima langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dr. Saptiko.
Lulus menjelaskan hibah kali ini dilaksanakan berdasar persetujuan Kepala KPKNL Pontianak, dengan total nilai BMN Rp 57.230.000.
"Tentunya kami berharap BMN eks kepabeanan ini dapat bermanfaat, serta menunjang kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak,” ujar Lulus.
Dia mengatakan kegiatan hibah ini merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN.
Bea Cukai berharap BMN eks kepabeanan ini dapat bermanfaat, serta menunjang kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok