Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Senilai Rp 387,4 Juta

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Bea Cukai Pontianak menghibahkan barang milik negara eks kepabeanan kepada Dinas Sosial Kota Pontianak.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi berharap barang eks kepabeanan yang dihibahkan itu dapat bermanfaat buat masyarakat terdampak pandemi.
“Barang yang dihibahkan ini merupakan barang eks kepabeanan yang ditegah karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan," jelas Achmat Wahyudi.
Dia menyebutkan barang eks kepabeanan yang dihibahkan tersebut seperti 6.200 buah tea tray, 1.600 cradle device atau ayunan listrik, 4.800 buah gelas keramik, 2.400 buah piring keramik, 352 mainan berbagai jenis, dan 68 paket masker bedah.
Penyerahan barang hibah berlangsung di aula kantor Bea Cukai Pontianak dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Darmanelly.
Achmat juga menyampaikan perwakilan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak juga hadir pada acara tersebut.
“Diperkirakan nilai barang hibah ini sebesar Rp 387.439.200," sebutnya.
Dia berharap kegiatan ini dapat mendukung tugas dan fungsi dinas sosial dan bermanfaat bagi masyarakat Pontianak. (mrk/jpnn)
Barang eks kepabeanan yang dihibahkan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pontianak terdampak pandemi.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal