Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Senilai Rp 387,4 Juta
jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Bea Cukai Pontianak menghibahkan barang milik negara eks kepabeanan kepada Dinas Sosial Kota Pontianak.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi berharap barang eks kepabeanan yang dihibahkan itu dapat bermanfaat buat masyarakat terdampak pandemi.
“Barang yang dihibahkan ini merupakan barang eks kepabeanan yang ditegah karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan," jelas Achmat Wahyudi.
Dia menyebutkan barang eks kepabeanan yang dihibahkan tersebut seperti 6.200 buah tea tray, 1.600 cradle device atau ayunan listrik, 4.800 buah gelas keramik, 2.400 buah piring keramik, 352 mainan berbagai jenis, dan 68 paket masker bedah.
Penyerahan barang hibah berlangsung di aula kantor Bea Cukai Pontianak dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Darmanelly.
Achmat juga menyampaikan perwakilan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak juga hadir pada acara tersebut.
“Diperkirakan nilai barang hibah ini sebesar Rp 387.439.200," sebutnya.
Dia berharap kegiatan ini dapat mendukung tugas dan fungsi dinas sosial dan bermanfaat bagi masyarakat Pontianak. (mrk/jpnn)
Barang eks kepabeanan yang dihibahkan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pontianak terdampak pandemi.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini