Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Senilai Rp 387,4 Juta

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Bea Cukai Pontianak menghibahkan barang milik negara eks kepabeanan kepada Dinas Sosial Kota Pontianak.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi berharap barang eks kepabeanan yang dihibahkan itu dapat bermanfaat buat masyarakat terdampak pandemi.
“Barang yang dihibahkan ini merupakan barang eks kepabeanan yang ditegah karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan," jelas Achmat Wahyudi.
Dia menyebutkan barang eks kepabeanan yang dihibahkan tersebut seperti 6.200 buah tea tray, 1.600 cradle device atau ayunan listrik, 4.800 buah gelas keramik, 2.400 buah piring keramik, 352 mainan berbagai jenis, dan 68 paket masker bedah.
Penyerahan barang hibah berlangsung di aula kantor Bea Cukai Pontianak dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Darmanelly.
Achmat juga menyampaikan perwakilan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak juga hadir pada acara tersebut.
“Diperkirakan nilai barang hibah ini sebesar Rp 387.439.200," sebutnya.
Dia berharap kegiatan ini dapat mendukung tugas dan fungsi dinas sosial dan bermanfaat bagi masyarakat Pontianak. (mrk/jpnn)
Barang eks kepabeanan yang dihibahkan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pontianak terdampak pandemi.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal