Bea Cukai Pontianak Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

jpnn.com, PONTIANAK - Menjelang akhir tahun, Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) ke beberapa tempat penjualan eceran di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Kota, serta Kota Pontianak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengawasan atas peredaran produk hasil tembakau, seperti rokok. Dilakukan dengan mendata berbagai macam merk dan jenis rokok, kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau di wilayah Pontianak.
Pada kesempatan ini pula, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi memberikan penyuluhan kepada para penjual eceran tentang ciri-ciri rokok ilegal. Yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai/rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, salah peruntukkan dan menggunakan pita cukai bekas.
Melalui kegiatan yang berlangsung pada 8-12 Desember 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para penjual eceran tentang rokok ilegal, serta dapat menjadi upaya dalam pemberantasan peredarannya di Pontianak.(jpnn)
Menjelang akhir tahun, Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) ke beberapa tempat penjualan eceran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau