Bea Cukai Pontianak Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
jpnn.com, PONTIANAK - Menjelang akhir tahun, Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) ke beberapa tempat penjualan eceran di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Kota, serta Kota Pontianak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengawasan atas peredaran produk hasil tembakau, seperti rokok. Dilakukan dengan mendata berbagai macam merk dan jenis rokok, kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau di wilayah Pontianak.
Pada kesempatan ini pula, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi memberikan penyuluhan kepada para penjual eceran tentang ciri-ciri rokok ilegal. Yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai/rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, salah peruntukkan dan menggunakan pita cukai bekas.
Melalui kegiatan yang berlangsung pada 8-12 Desember 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para penjual eceran tentang rokok ilegal, serta dapat menjadi upaya dalam pemberantasan peredarannya di Pontianak.(jpnn)
Menjelang akhir tahun, Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) ke beberapa tempat penjualan eceran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!