Bea Cukai Pontianak Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Pontianak Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Bea Cukai Pontianak memusnahkan sejumlah barang milik negara (BMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Pontianak, Selasa (24/10) Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak memusnahkan sejumlah barang milik negara (BMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Pontianak, Selasa (24/10)

"BMN tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Pontianak atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai dan pelanggaran atas ketentuan barang kiriman pos, serta barang tidak dikuasai (BTD) atas barang kiriman pos," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Hary Prasetyo.

Hari menjelaskan pihaknya memusnahkan 612.540 batang rokok dan 16,5 liter minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) golongan C yang merupakan barang hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

Selain itu, Bea Cukai Pontianak juga memusnahkan 176 jenis barang hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan barang kiriman pos dan 22 jenis barang yang merupakan barang tidak dikuasai (BTD) atas barang kiriman pos. Total nilai barang ialah Rp 1.100.883.968,00.

"Barang-barang tersebut kami musnahkan dengan cara dihancurkan, direndam, dipotong, dan dituang. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan atau diperdagangkan secara ilegal," ujar Hary.

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai Pontianak sebagai community protector.

"Komitmen kami ialah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal dan penegakan hukum, demi mewujudkan perekonomian yang sehat dan adil," ungkap dia. (jpnn)


Bea Cukai Pontianak memusnahkan sejumlah barang milik negara (BMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Pontianak, Selasa (24/10)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News