Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok

Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
Bea Cukai Probolinggo melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari-Desember 2024 yang telah berstatus barang milik negara (BMN) pada Senin (24/3/2025). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai Probolinggo melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari-Desember 2024 yang telah berstatus barang milik negara (BMN) pada Senin (24/3).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berkolaborasi dengan Pemkot Probolinggo

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal serta bukti sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja, khususnya pemerintah daerah di wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo," kata Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono dalam keterangannya, Rabu (26/3).

Adapun perincian BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 955.742 batang rokok ilegal, dan 3.182,40 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal.

Total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut adalah sebesar Rp 1.531.812.487 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.127.313.943.

"Rokok dan miras ilegal kami musnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, salah satunya adalah ancaman kesehatan," ungkap Bagus.

Selain itu, lanjut Bagus, pemusnahan ini juga menjadi wujud upaya Bea Cukai Probolinggo dalam melindungi industri legal dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kota Probolinggo dan turut dihadiri Wali Kota Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820 Probolinggo.

Bea Cukai Probolinggo melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2024, ada rokok hingga miras ilegal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News