Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok

Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
Bea Cukai Probolinggo melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari-Desember 2024 yang telah berstatus barang milik negara (BMN) pada Senin (24/3/2025). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Selain itu juga hadir Kepala Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo, Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Satpol PP Kabupaten Probolinggo, serta perwakilan perusahaan jasa titipan di Probolinggo.

Diketahui, selama kurun waktu Januari-Desember 2024, Bea Cukai Probolinggo telah melaksanakan 441 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Perincian barang hasil penindakan berupa 1.085.097 batang rokok ilegal senilai Rp 1.460.323.590, 3.182,40 liter miras ilegal senilai Rp 197.245.067, juga narkoba berupa 985 gram ganja, dan 173 ribu butir tramadol.

Untuk barang bukti, berupa narkoba telah ditindaklanjuti dengan serah terima kepada instansi penegak hukum terkait.

Adapun untuk rokok dan miras ilegal ditindaklanjuti dengan mekanisme ultimum remedium dengan nominal denda sebesar Rp 414.242.080 melalui beberapa kasus dan pelanggar.

Kemudian proses penyidikan dengan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Krs tanggal 29 Mei 2024 dengan putusan pidana penjara selama 2,6 tahun, dan denda Rp 152.072.100 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Probolinggo melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2024, ada rokok hingga miras ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News