Bea Cukai Probolinggo & Pemda Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal
jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai Probolinggo bersama pemerintah daerah (Pemda) melakukan sosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat di Kantor Kecamatan Gading dan Kantor Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Hal itu sejalan dengan langkah Bea Cukai mengedukasi masyarakat terkait ketentuan kepabeanan dan cukai.
Dalam kegiatan tersebut, mereka melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang diadakan di Kantor Kecamatan Gading dan Kantor Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengungkapkan pihaknya bersama pemda menginformasikan tentang pengenalan ketentuan cukai, manfaat cukai, pengenalan rokok ilegal, dan upaya pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat.”
Selain melaksanakan sosialiasi di berbagai kecamatan, Bea Cukai Probolinggo juga melakukannya lewat kegiatan agama yang digelar oleh Majelis Ta’lim dan Sholawat Syubbanul Muslimin.
“Kami mengimbau masyarakat dapat membantu dan bekerja sama untuk ikut membasti peredaran rokok ilegal,” ujar Bagus.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi alokasi DBHCHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. (jpnn)
Bea Cukai Probolinggo bersama pemerintah daerah (Pemda) melakukan sosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!