Bea Cukai-PT Pos Indonesia Terapkan Simplifikasi TPS, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cuka mendukung langkah PT Pos Indonesia melakukan inovasi untuk melakukan simplifikasi Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Hal itu untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan memperbaiki iklim investasi, perlu adanya keselarasan ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan penerapan Ekosistem Logistik Nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pihaknya akan terus memberikan asistensi sebagai upaya perbaikan manajemen pengelolaan barang pada kantor tukar yang dikelola.
“Melalui simplifikasi yang dilakukan PT Pos Indonesia, diharapkan mampu mempercepat proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai,” kata dia.
Simplifikasi TPS merupakan upaya kolaboratif antara Bea Cukai dan PT Pos Indonesia untuk mempercepat alur barang mulai dari kedatangan hingga pengeluaran barang.
Per 31 Mei 2022, implementasi simplifikasi sudah berjalan di kantor tukar PT Pos Indonesia yang tersebar di 13 wilayah yaitu Aceh, Palembang, Bandar Lampung, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Solo, Makassar, Manado, Sorong, Jayapura, dan MPC Jakarta.
Salah satu lokasi TPS hasil simplifikasi adalah TPS PT Pos Indonesia SPP Jakarta, yang menangani 80 persen dari total jumlah proses barang kiriman asal luar negeri.
Bea Cuka mendukung langkah PT Pos Indonesia melakukan inovasi untuk melakukan simplifikasi Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita