Bea Cukai Pulang Pisau Berubah Menjadi Bea Cukai Palangkaraya

jpnn.com, PALANGKARAYA - Bea Cukai Palangkaraya meresmikan perubahan nomenklatur nama kantor.
Awalnya bernama Bea Cukai Pulang Pisau, diubah menjadi Bea Cukai Palangkaraya.
Perubahan itu didasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 183 Tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan nama kantor Bea Cukai Pulang Pisau sudah berganti menjadi Bea Cukai Palangkaraya sejak Desember 2020.
Namun demikian, peresmian baru diselenggarakan pada 11 Februari 2021 karena masih adanya pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Indra Sucahyo menyampaikan rasa syukur dengan pindahnya kantor dan pergantian nama dari Pulang Pisau menjadi Palangkaraya.
“Perubahan ini membawa dampak positif, dibuktikan dengan bertambah banyaknya kegiatan kantor dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Indra juga mengatakan bahwa Bea Cukai tidak boleh berhenti untuk berusaha yang lebih baik dan harus bergerak maju.
Kantor Bea Cukai Pulang Pisau berubah nama menjadi Bea Cukai Palangkaraya. Perubahan itu berdasarkan PMK 183 Tahun 2020.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih