Bea Cukai Punya Informasi Penting, Jemaah Calon Haji Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Setelah tertunda dua tahun karena pandemi Covid-19, jemaah calon haji Indonesia bisa kembali diberangkatkan ke tanah suci.
Bea Cukai memiliki andil memeriksa pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri.
Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada para jemaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana pada Senin (27/6) mengatakan, demi kelancaran pemberangkatan dan kepulangan jemaah haji, ada beberapa hal yang perlu diketahui.
"Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu hanya karena ketidaktahuan jemaah haji terhadap peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Hatta menjelaskan, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji.
Tidak semua jemaah haji akan melewati pemeriksaan pabean.
‘’Namun, barang bawaan mereka harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika ada yang membawa barang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi," ujarnya.
Bea Cukai menjelaskan informasi penting mengenai pabean dan cukai kepada jemaah calon haji
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun