Bea Cukai Punya Informasi Penting, Jemaah Calon Haji Wajib Tahu
Pada prinsipnya, menurut Hatta, barang bawaan jemaah haji saat keberangkatan tidak diperiksa petugas Bea Cukai.
Pemeriksaan hanya dilakukan jika terdapat kecurigaan dan informasi intelijen terkait barang-barang yang dilarang dan dibatasi.
Yaitu, barang yang tidak diizinkan dibawa atau boleh dibawa, tetapi dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Pada saat kedatangan, jemaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.
Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal USD 500.
Hatta mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah telah gencar menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Salah satunya, Bea Cukai Madura yang bekerja sama dengan Radio Karimata FM menggelar talk show.
Salah satu bahasan penting dalam talk show itu ialah pembawaan uang tunai oleh jemaah haji.
Bea Cukai menjelaskan informasi penting mengenai pabean dan cukai kepada jemaah calon haji
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!