Bea Cukai Punya Jurus Jitu untuk Kenali Pita Cukai Palsu, oh Begini

jpnn.com, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal membawa dampak negatif bagi keuangan negara dan daya saing ekonomi di Indonesia.
Dalam melakukan pengawasan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi di sejumlah daerah melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan, sosialisasi telah dilaksanakan Bea Cukai Entikong, Yogyakarta, Mataram, dan Semarang.
''Melalui upaya sosialisasi yang masif dan terstruktur, kami berharap dapat menambah wawasan terkait rokok ilegal,” ungkapnya.
Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Pemkab Bantul untuk menggelar sosialisasi di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Bantul, Kamis (31/3).
Kegiatan berlangsung selama 45 menit dan diikuti Kelompok Mocopat dan Sanggar Dewa Dewi di Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Bea Cukai Entikong memilih untuk melakukan sosialisasi dengan mengunjungi langsung toko dan kios yang menjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam, Rabu (30/3).
Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai menyampaikan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta menyampaikan sanksi pidana bila kedapatan mengedarkan rokok ilegal.
Bea Cukai mempunyai jurus jitu untuk mengenali pita cukai palsu yang melekat di rokok ilegal
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor