Bea Cukai Punya Jurus Jitu untuk Kenali Pita Cukai Palsu, oh Begini
jpnn.com, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal membawa dampak negatif bagi keuangan negara dan daya saing ekonomi di Indonesia.
Dalam melakukan pengawasan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi di sejumlah daerah melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan, sosialisasi telah dilaksanakan Bea Cukai Entikong, Yogyakarta, Mataram, dan Semarang.
''Melalui upaya sosialisasi yang masif dan terstruktur, kami berharap dapat menambah wawasan terkait rokok ilegal,” ungkapnya.
Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Pemkab Bantul untuk menggelar sosialisasi di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Bantul, Kamis (31/3).
Kegiatan berlangsung selama 45 menit dan diikuti Kelompok Mocopat dan Sanggar Dewa Dewi di Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Bea Cukai Entikong memilih untuk melakukan sosialisasi dengan mengunjungi langsung toko dan kios yang menjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam, Rabu (30/3).
Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai menyampaikan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta menyampaikan sanksi pidana bila kedapatan mengedarkan rokok ilegal.
Bea Cukai mempunyai jurus jitu untuk mengenali pita cukai palsu yang melekat di rokok ilegal
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T