Bea Cukai Punya Jurus Jitu untuk Kenali Pita Cukai Palsu, oh Begini
jpnn.com, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal membawa dampak negatif bagi keuangan negara dan daya saing ekonomi di Indonesia.
Dalam melakukan pengawasan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi di sejumlah daerah melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan, sosialisasi telah dilaksanakan Bea Cukai Entikong, Yogyakarta, Mataram, dan Semarang.
''Melalui upaya sosialisasi yang masif dan terstruktur, kami berharap dapat menambah wawasan terkait rokok ilegal,” ungkapnya.
Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Pemkab Bantul untuk menggelar sosialisasi di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Bantul, Kamis (31/3).
Kegiatan berlangsung selama 45 menit dan diikuti Kelompok Mocopat dan Sanggar Dewa Dewi di Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Bea Cukai Entikong memilih untuk melakukan sosialisasi dengan mengunjungi langsung toko dan kios yang menjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam, Rabu (30/3).
Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai menyampaikan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta menyampaikan sanksi pidana bila kedapatan mengedarkan rokok ilegal.
Bea Cukai mempunyai jurus jitu untuk mengenali pita cukai palsu yang melekat di rokok ilegal
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!