Bea Cukai Purwokerto Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Purwokerto Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Purwokerto menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil penumpang di Jalan Patikraja-Rawalo, Kabupaten Banyumas. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil penumpang di Jalan Patikraja-Rawalo, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (18/1).

Dari penindakan itu, petugas mengamankan 280 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono mengatakan penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen tentang adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang diduga mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas.

"Kami pun segera menyisir dan memantau Jalan Patikraja-Rawalo Kabupaten Banyumas, hingga akhirnya menemukan sarana pengangkut berupa mobil penumpang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi," ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mengamankan 280 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos dengan perkiraan nilai sebesar Rp386 juta dan potensi penerimaan negara lebih dari Rp268 juta.

Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, kami harap masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung. (jpnn)


Bea Cukai Purwokerto menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil penumpang di Jalan Patikraja-Rawalo, Kabupaten Banyumas.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News