Bea Cukai Purwokerto Menerbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas pada Rabu (10/7).
Ketiga pabrik rokok tersebut, yakni CV Elsha Sejahtera Indonesia, CV Banyumas Nusantara Jaya, dan CV Elsoon Tobacoo Indonesia.
Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Purwokerto Gustin Tjindarwasih menjelaskan NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
"Ketiga pengusaha pabrik rokok yang saat ini mendapatkan izin adalah pabrik hasil tembakau berjenis sigaret kretek tangan,” kata Gustin Tjindarwasih dalam keterangan resminya, Selasa (16/7).
Menurut Gustin, dengan terbitnya NPPBK dapat membantu jalannya usaha bagi ketiga perusahaan rokok tersebut yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar Kabupaten Banyumas.
"Pemberian NPPBKC untuk pelaku usaha dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja maupun jalannya usaha di sektor cukai," harapnya.
Dia menegaskan Bea Cukai Purwokerto siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai.
"Karena legal itu mudah dan nyaman," tegasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Purwokerto menerbitkan NPPBKC untuk 3 pabrik rokok di Kabupaten Banyumas, berikut daftar nama perusahaannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- Bea Cukai & Pomdam IV Diponegoro Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Grobogan
- Fasilitas KB Bantu Produsen Peralatan Rumah Tangga Ini Tingkatkan Ekspornya