Bea Cukai Purwokerto Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 3,1 Miliar di Banjarnegara

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 3,1 Miliar di Banjarnegara
Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Pemkab Banjarnegara melaksanakan pemusnahan BKC ilegal pada Senin (5/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANJARNEGARA - Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Pemkab Banjarnegara melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) bernilai miliaran hasil penindakan periode Mei 2023-Juni 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Banjarnegara pada Senin (5/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono mengungkapkan ada beragam barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan, antara lain 2.280.707 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis, 200 gram tembakau iris (TIS), dan 13.500 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari seluruhnya diperkiraan nilai barangnya sebesar Rp 3.134.953.895, dan potensi kerugian negara, berupa cukai, pajak rokok, dan PPN sebesar Rp 2.173.381.451.

“Seluruhnya merupakan hasil penindakan bersama instansi terkait di wilayah pengawasan kami, yakni Pemkab Banjarnegara, Purbalingga, dan

Banyumas dengan memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” kata Agung dalam keterangannya, Senin (12/8).

Menurut Agung, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi dan sinergi penindakan antarinstansi di bidang cukai. Dia menegaskan Bea Cukai Purwokerto berkomitmen memberantas peredaran

barang-barang ilegal, dan mengemban amanah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat dari masuk dan beredarnya barang larangan/pembatasan, seperti narkotika, psikotropika dan barang kena

Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Pemkab Banjarnegara musnahkan BKC ilegal senilai Rp 3,1 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News