Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar, Tuh Lihat Barbuknya!
jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto menggelar pemusnahan dua juta batang rokok ilegal, pada Jumat (28/7).
Barang bukti (barbuk) berupa okok ilegal senilai Rp 2,5 miliar tersebut merupakan hasil penindakan periode Agustus 2022-Mei 2023 yang dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto, meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Tommy Pramugia Sofyar menyampaikan pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di halaman Pendopo Si Panji.
“Pemusnahan dilanjutkan dengan pembakaran di tempat pemrosesan akhir (TPA) berbasis lingkungan dan edukasi (BLE) di Kelurahan Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas,” kata Tommy melalui keterangan, Rabu (2/8).
Tommy mengtakan pemusnahan ini merupakan wujud dari kolaborasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Sejumlah kepala daerah turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas,.
Hadir juga Kepala KPPN Purwokerto, Satpol PP, kepolisian, TNI, Forkompimda, dan unsur pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto.
“Barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 2.034.334 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek," beber Tommy.
Bea Cukai Purwokerto memusnahkan dua juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar hasil penindakan periode Agustus 2022-Mei 2023
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun