Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar, Tuh Lihat Barbuknya!

jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto menggelar pemusnahan dua juta batang rokok ilegal, pada Jumat (28/7).
Barang bukti (barbuk) berupa okok ilegal senilai Rp 2,5 miliar tersebut merupakan hasil penindakan periode Agustus 2022-Mei 2023 yang dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto, meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Tommy Pramugia Sofyar menyampaikan pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di halaman Pendopo Si Panji.
“Pemusnahan dilanjutkan dengan pembakaran di tempat pemrosesan akhir (TPA) berbasis lingkungan dan edukasi (BLE) di Kelurahan Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas,” kata Tommy melalui keterangan, Rabu (2/8).
Tommy mengtakan pemusnahan ini merupakan wujud dari kolaborasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Sejumlah kepala daerah turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas,.
Hadir juga Kepala KPPN Purwokerto, Satpol PP, kepolisian, TNI, Forkompimda, dan unsur pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto.
“Barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 2.034.334 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek," beber Tommy.
Bea Cukai Purwokerto memusnahkan dua juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar hasil penindakan periode Agustus 2022-Mei 2023
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo