Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar, Tuh Lihat Barbuknya!
Rabu, 02 Agustus 2023 – 22:05 WIB

Bea Cukai Purwokerto memperlihatkan barang bukti hasil penindakan berupa jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar yang akan dimusnahkan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Selain itu, lanjut dia, terdapat 620 gram tembakau iris yang turut dimusnahkan.
"Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.517.639.150 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.721.925.223,” rinci Tommy.
Tommy menambahkan pemusnahan merupakan salah satu perwujudan akuntabilitas pengelolaan BMN.
"Harapannya, dapat tercipta pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel,” pungkas Tommy. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Purwokerto memusnahkan dua juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar hasil penindakan periode Agustus 2022-Mei 2023
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok