Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas
jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas pada Rabu (10/7).
Adapun ketiga perusahaan itu, yaitu CV Elsha Sejahtera Indonesia, CV Banyumas Nusantara Jaya, dan CV Elsoon Tobacoo Indonesia.
NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
"Ketiga pengusaha pabrik rokok yang saat ini mendapatkan izin adalah pabrik hasil tembakau berjenis sigaret kretek tangan (SKT),” kata Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Purwokerto, Gustin Tjindarwasih.
Dengan terbitnya NPPBK untuk tiga perusahaan rokok tersebut, menurut Gustin dapat membantu jalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar Kabupaten Banyumas.
"Pemberian NPPBKC untuk pelaku usaha dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja maupun jalannya usaha di sektor cukai. Bea Cukai Purwokerto siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai, karena legal itu mudah dan nyaman," tegasnya. (jpnn)
Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar