Bea Cukai Putus Distribusi Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Malang
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai ratusan juta rupiah.
Tindakan tegas kali ini dilakukan Bea Cukai Malang dalam operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis BKC yang ditindak oleh pihaknya, seperti tembakau iris (TIS) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Pada Selasa (6/6), Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman BKC HT jenis TIS tanpa dikemas eceran dalam patroli darat di wilayah Malang Raya.
Pengiriman TIS ini dilakukan tanpa dilindungi dokumen cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.
“Total 700 kilogram BKC HT jenis TIS dibungkus dalam 20 karung dan tidak dikemas untuk penjual eceran diamankan," beber Gunawan.
Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 193,2 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 21 juta.
Sebagai informasi, pengiriman TIS yang belum dikemas dalam bentuk eceran harus dilengkapi dokumen cukai.
Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman barang kena cukai ilegal dalam patroli darat di wilayah Malang Raya
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini